Judul RUU Larangan Minuman Beralkohol Tidak Tepat

22-01-2016 / PANITIA KHUSUS

Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan beberapa Pemuka Agama seperti dari Majelis Tinggi Agama Kong Hu Cu (Matakin), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), serta Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Kamis (22/01) bertempat di Gedung Nusantara II, Senayan.

Menurut Wakil Ketua Pansus RUU Minol Aryo PS Djojohadikusumo, RDPU kali ini cukup menarik karena ke-empat pemuka agama tidak setuju dengan judul larangan minuman beralkohol dan banyak yang lebih setuju dengan pengaturan dan pengendalian. “Alasannya adalah bahwa RUU ini adalah undang – undang yang cacat apabila judulnya  larangan tetapi disisi lain ada pasal yang memperbolehkan,” jelas politisi Gerindra ini.

Masukan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menyatakan, sejauh ini umat Hindu tersebar diberbagai daerah di Indonesia seperti Kalimantan Tengah, Sumatera, Jawa, Bali. Akibatnya terkadang ada efek tradisi yang menyatu dengan ritual keagamaan seperti di Bali  alkohol selalu dipakai dalam upacara keagamaan.

 “Secara umum, setiap upacara yang kami adakan mulai dari yang terkecil hingga yang terbesar selalu menggunakan alkohol  meskipun dalam jumlah yang terbatas,” papar perwakilan dari PHDI.

Berkaitan dengan suku – suku ataupun keagamaan yang masih melakukan ritual dengan menggunakan alkohol sehari – hari, Ketua Pansus RUU Minol Arwani Thomafi (F-PPP) dari Dapil Jateng III mengatakan, pihaknya ingin memberikan pengaturan dari dampak negatif mengkonsumsi minuman beralkohol dan memberikan sebuah regulasi agar masyarakat tidak menjadi korban atas dampak – dampak negatif minuman beralkohol tersebut.

Berdasarkan data yang ditemukan dari Pemprov DKI, 99 persen angka kematian dari minuman beralkohol adalah karena oplosan. “Jadi kalau kita larang dengan pasal yang ada saat ini, ada resiko yang beredar malah oplosan. Warga yang tidak dapat yang produk asli akan beralih ke KW 1,2 atau 3 sehingga ini perlu kita perhatikan,” ungkap Aryo.

Sejauh ini Minol sudah diatur dalam Peraturan Presiden dalam Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol namun sifatnya lemah karena belum memiliki landasan hukum yang kuat yakni, Undang – Undang. Berdasarkan hal tersebut, Pansus RUU Minol berupaya mengumpulkan masukkan dari berbagai komponen masyarakat terkait draft RUU ini yang nantinya akan diputuskan DPR bersama Pemerintah.(ann,mp), foto : arief/parle/hr.

 

 

 

 

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...